Dia menegaskan, peristiwa akad nikah yang dilakukan di KUA maupun di luar KUA tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku. Jika ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari Kemenag RI maupun dari Pemkab tidak diindahkan, maka KUA berhak menolak untuk memberikan pelayanan.
Baca Juga: Sedekah dari Orang yang Kekurangan Nilai Keutamaanya Lebih Tinggi
Samsul menjelaskan, pihaknya juga telah mengimbau kepada seluruh KUA di wilayah Langkat untuk menyiapkan alat-alat prokes dan mewajibkan setiap KUA untuk menyiapkan tempat mencuci tangan bagi masyarakat yang datang.
“Kita juga meminta KUA untuk menyediakan masker yang nantinya diberikan kepada masyarakat yang berkunjung tetapi tidak memakai masker. Masker ini menjadi salah satu yang wajib digunakan oleh masyarakat yang berkunjung ke KUA,” katanya.
(Vitrianda Hilba Siregar)