Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Kembali Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |21:00 WIB
MUI Kembali Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan
MUI kembali ingatkan fatwa haram buang sampah sembarangan. (Foto: SINDOnews)
A
A
A

Setelah menyampaikan data kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah dan limbah plastik Parid kemudian mengulas soal Fatwa MUI tentang sampah.

Parid menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.

MUI, kata Parid, telah mengeluarkan fatwa bahwa bagi setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Termasuk, menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tadbdir dan israf.

Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar/i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sedangkan Israf adalah tindakn yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.

“Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna kemudharatan bagi lingkungan hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan Umat hukumnya wajib kifayah,” demikian Parid mengulas kutipan hasil Fatwa MUI Nomor 41 tahun 2021 itu.

Lebih lanjut, Parid menguraikan atas dasar Fatwa MUI itu, LPLH & SDA MUI Pusat telah menerbitkan buku Panduan Tata Sekolah Menurut Ajaran Islam.

Selain itu, Parid juga menjelaskan bahwa MUI telah melakukan Gerakan Shodaqoh Sampah (GSS) berbasis masjid, dan telah diimplementasikan di beberapa masjid.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement