PRAKTIK sewa menyewa kerap dilakukan sejumlah orang. Aktivitas ini ternyata sudah lama diatur dalam ajaran agama Islam. Demikian disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS).
UAS menjelaskan, mempersewakan ialah akad atau manfaat jasa berdasarkan tukaran yang diketahui. Adapun rukun mempersewakan yakni ada yang menyewa.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Beberkan Cara Mengatur Harta Anak YatimÂ
Bagi yang mempersewakan syaratnya berakal, atas kehendak sendiri bukan dipaksa, tidak mubazir, dan paling minimal 15 tahun. Menurut UAS, ini syarat yang sama seperti jual beli.
Sewa harus diketahui jenisnya, kadarnya, sifatnya, manfaatnya. Untuk manfaat adalah yang harus berharga, misalnya mencium bau mangga sedangkan mangga itu untuk dimakan. Kemudian tidak melanggar larangan agama, seperti menyewa orang untuk membinasakan pihak lain.
Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan yang juga dapat diketahui kadarnya dengan jangka waktu, seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun.
"Atau, diketahui dengan pekerjaan. Kalau pekerjaan itu tidak jelas, kecuali oleh beberapa sifat harus dijelaskan," ujar UAS, dikutip dari kanal YouTube-nya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Terangkan Ciri-Ciri Anak Sudah Akil BaligÂ
Sebagian ulama berpendapat manfaat yang disewa itu jangan sampai mengandung sesuatu yang berupa zat. Hanya harus semata-mata manfaatnya saja.
"Manfaat saja, tidak boleh lenyap bendanya. Kita sewa rumah orang, rumahnya lenyap atau tidak? Yang kita sewa itu manfaat rumah," kata UAS.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran