Ulama yang berpendapat demikian tidak memperbolehkan pohon-pohon untuk diambil buahnya, begitu pula menyewa hewan untuk mengambil dan sebagainya.
Sebagian mengatakan tidak boleh karena hilang bendanya. Ulama yang lain berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon-pohon karena bendanya.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Suami Gunakan Gaji Istri
Upah mengajarkan Alquran dan ilmu pengetahuan. Sebagian ulama memperbolehkan mengambil upah mengajarkan Alquran dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama, sekadar untuk memenuhi keperluan hidup walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka.
Alasannya, mengajar telah memakai waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang lain. "Ingat ya, yang dibayar itu bukan ilmunya, bukan ilmu ngajar Alquran, tapi waktu," tuntasnya.
(Hantoro)