Tapi bagaimana apabila seseorang dengan sengaja meninggalkan kewajiban tersebut dengan alasan takut terkena wabah penyakit seperti virus covid-19 yang tengah terjadi saat ini?
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tentu tidak pernah menyulitkan pemeluknya. Untuk beberapa kondisi dan kasus tertentu, sesuatu yang wajib pun bisa menjadi gugur kewajibannya, salah satunya terkait kewajiban Sholat Jumat ini.
Baca juga: Menyimak Khotbah Jumat Tidak Boleh Sambil Memeluk Lutut, Ini Alasannya
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan uzur atau halangan Sholat Jumat adalah uzur yang juga berlaku bagi sholat jamaah. Artinya ketika ada seseorang yang tidak dapat menghadiri sholat jamaah di masjid karena kondisi yang memaksa, maka hal tersebut berlaku pula untuk Sholat Jumat yang memang dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
"Sebagian ulama mengatakan bahwa yang menjadi uzur sholat jamaah adalah orang yang sedang sakit atau takut terkena penyakit seperti kondisi pandemi saat ini," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya ANB Channel, Jumat (13/8/2021).
Ia melanjutkan, maka apabila ada seseorang yang dengan sengaja meninggalkan Sholat Jumat karena khawatir tertular virus covid-19, maka insya Allah yang disebutkan dalam hadis sebelumnya tidak berlaku.
Baca juga: Sholat Jumat Ditiadakan Sementara, Ini 8 Amalan yang Bisa Dikerjakan
Ustadz Ammi Nur Baits menerangkan, hadis tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat tanpa adanya uzur sama sekali, selain perihal sakit dan penyakit juga semisal sedang berada dalam kondisi safar atau perjalanan jauh, atau kondisi alam ekstrim yang tidak mendukung semisal hujan badai atau turunnya salju.
"Namun perlu diperhatikan bahwasanya seseorang yang memilih tidak Sholat Jumat selama pandemi covid-19 ini tetap wajib menunaikan ibadah Sholat Zuhur sebagai bagian dari sholat fardhu," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)