Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Bukan hanya Mengentaskan Kemiskinan Saja, Jadi Cara Meratakan Keadilan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |17:15 WIB
Zakat Bukan hanya Mengentaskan Kemiskinan Saja, Jadi Cara Meratakan Keadilan
Zakat bukan hanya mengentaskan kemiskinan tetapi juga meratakan keadilan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APA arti zakat sesungguhnya? Zakat sering mengalami penyempitan makna, dianggap sebagai perintah agama untuk mengentaskan masalah kemiskinan. Padahal dalam bingkai yang lebih luas, zakat juga sebagai instrumen untuk meratakan keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu), Sabeth Abilawa. Menurutnya, zakat ditinjau dari aspek perlindungan perempuan dan anak memiliki keterkaitan. Sebab zakat juga memiliki sisi pembelaan terhadap keadilan sosial.

“Maka isu perlindungan anak perempuan bisa dikaitkan dengan zakat. Sehingga spirit zakat itu bukan untuk mengentas kemiskinan, melainkan untuk membebaskan dari ketidakadilan. Isu keadilan sosial seharusnya ditanamkan ke lembaga filantropi,” ungkapnya  dalam Diskusi yang digelar oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan.

Baca Juga: MUI Sebut Pfizer, AstraZeneca dan Sinopharm Boleh Digunakan

Sempitnya pemahaman umat Islam terhadap konsep dan tujuan zakat akibat dari penafsiran yang jumud. Sabeth menyebut, tafsir zakat yang berkembang ditengah masyarakat terhadap golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf. Menurutnya tafsir tersebut perlu ditinjau ulang, sehingga dapat memasukan varian baru secara kontekstual.

Sementara itu, Ketua PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah, menyadari bahwa selain merupakan ibadah sosial, zakat bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi kelompok dhuafa dan mustadh’afin. Namun realitas menunjukkan fakta yang sebaliknya, sebab masih banyak lembaga filantropi yang masih abai terhadap kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

Baca Juga: Keutamaan Mempunyai Anak Perempuan Menjadi Tabungan Bagi Orangtua Saat Hari Kiamat

“Namun faktanya, berdasarkan buku ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ yang ditulis Yulianti Muthmainnah (2021), ditemukan data lembaga-lembaga filantropi di Indonesia belum memberikan perhatian serius pengalokasian dana zakat bagi para korban,” urainya melansir laman Muhammadiyah.

 Padahal, menurut buku tersebut, para korban berhak menempati empat golong (asnaf) para penerima zakat sebagaimana yang termuat dalam QS at-Taubah ayat 60, sebagai ijtihad kontemporer dalam berzakat dan menjadi gerakan filantropi nasional. Pengkayaan pemahaman ini diharapkan menjadi kesadaran baru bagi semua pihak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement