Banyak persoalan terhadap kelompok perempuan dan anak juga diaminkan oleh Komisioner Komnas Perempuan 2010-2019, Sri Nurherwati. Menurutnya, persoalan perempuan korban dalam mendapatkan keadilan lantaran minimnya akses layanan, baik itu layanan hukum, termasuk layanan kesehatan.
Menurutnya pendampingan yang telah dilakukan selama ini belum cukup, akibat meningkatnya pengaduan dan fakta kekerasan yang terus berlangsung dialami perempuan korban. Padahal di sisi lain, Sistem akses keadilan perempuan korban dapat dimulai dari pengakuan hak dan akses perempuan korban memperoleh zakat
(Vitrianda Hilba Siregar)