Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Sebut Pfizer, AstraZeneca dan Sinopharm Boleh Digunakan

Rico Afrido , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |15:44 WIB
MUI Sebut Pfizer, AstraZeneca dan Sinopharm Boleh Digunakan
Majelis Ulama Indonsia. (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinopharm boleh digunakan. Jadi Masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut tidak perlu khawatir.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ujar Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen, Minggu (29/8/2021).

Dia mengingatkan virus Covid-19 telah banyak merenggut nyawa masyarakat. Kondisi tersebut dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Jangan Lupa Baca Doa Ini Sebelum dan Sesudah Belajar

MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram. 

Nadratuzzaman menuturkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Dia menilai pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. Dia melanjutkan, Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah diperoleh Indonesia.

Baca Juga: Keutamaan Mempunyai Anak Perempuan Menjadi Tabungan Bagi Orangtua Saat Hari Kiamat

"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19. Dia juga mengingatkan kasus Covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat. Menurut Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement