"Pada Dasarnya melakukan Hubungan seks atau hubungan badan dengan pasangan sah, halal,(pasangan nikah) sebagai suami istri adalah dibebaskan," kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin pada Okezone.
Ustadz Ainul juga mengatakan, seorang istri ibarat lahan suami yang bisa dikelola dengan metode dan cara-cara yang diperbolehkan agama. Yakni sepanjang tidak menyimpang dari syariat Islam.
Selain itu, dalam memperlakukan pasangan ketika akan dan sedang berhubungan badan harus dengan cara yang halus. Serta sesuai yang telah disyariatkan.
"Dan tentunya harus dengan cara yang makruf, baik dan etis (manusiawi) sebab Islam menjaga agar kehalalan hubungan suami istri bukan berarti eksplorasi atau sex slave yang ujungnya menyimpang dengan alasan apapun," ujarnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)