Ia melanjutkan, khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Baca juga: Menag: Mudahkan Masyarakat, Pengajuan Bantuan Masjid/Mushola secara Online
(Hantoro)