KEMENTERIAN Agama menyatakan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pun telah menerbitkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19.
Surat edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM covid-19.
Baca juga: Baca Doa Ini supaya Terhindar dari Covid-19 saat Sekolah Tatap MukaÂ
Lembaga pendidikan pesantren mencakup pendidikan diniyah formal (PDF), satuan pendidikan muadalah (SPM), ma'had aly, pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta pendidikan pesantren berbentuk kajian kitab kuning (nonformal).
Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama atau tidak berasrama mencakup madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan lembaga pendidikan Al-Quran (LPQ).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Jangan Lupa Baca Doa Ini Sebelum dan Sesudah BelajarÂ
"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," tegas Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (3/9/2021).
"Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," tambahnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran