“Setiap tahunnya jamaah haji asal Aceh menerima pembagian manfaat uang dari hasil pengelolaan wakaf dari Baitul Asyi, per jamaah mendapatkan 1.200 riyal atau sekitar Rp 4,5 Juta,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, dia mengatakan Lembaga Wakaf MUI memiliki misi mengubah para mustahik menjadi muzaki dan menjadi wakif (orang yang mewakafkan hartanya).
(Vitrianda Hilba Siregar)