BANYAK orang bertanya, bolehkah harta istri digunakan suami? Harta yang dimaksud di sini termasuk gaji dari hasil kerja istri. Berikut jawaban dari Ustadz Abdul Somad (UAS).
"Apabila suami memakan penghasilan istri hukumnya haram?" ungkap Ustadz Abdul Somad sambil membacakan pertanyaan tersebut dari kertas yang ditulis jamaah kajian, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @supirustadz.
Baca juga: Terus Rajin Salawat, UAS Ungkap Kebaikan yang Akan Diberikan Allah Ta'alaÂ
Ustadz Abdul Somad pun tampak menjelaskan perlahan-lahan perihal ini. "Dalam gaji bapak, ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tak ada hak bapak," jelasnya.
UAS kembali mengingatkan bahwa seorang suami miliki kewajiban yang harus selalu ditunaikan. "Dalam gaji bapak itu ada hak ibu, lima hak ibu. Pertama, makan; kedua, pakaian; ketiga, tempat tinggal; keempat, pendidikan; kelima, perhatian," tuturnya.
Baca juga: Terkait Sewa Menyewa, UAS: Ambil Manfaatnya tapi Jangan Hilangkan BendanyaÂ
Sementara untuk istri, segala harta yang dia punya hasil upayanya sendiri merupakan hak seorang istri penuh. Di sisi lain, UAS sedikit memberikan gambaran lain perihal ini.
"Jika ibu meninggal, 50 persen ke bapak, kalau ada anak 25 persen. Artinya, ibu punya harta. Lalu sekiranya ibu mau bersedekah ibu enggak perlu minta izin, karena itu punya ibu. Tapi ibu sebagai orang yang beretika, bermoral, berakhlakulkharimah, ibu ngomong," ucapnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran