SEIRING berjalannya waktu serta perkembangan teknologi yang cepat membuat semuanya serbamudah. Salah satunya adalah pinjaman online (pinjol). Dengan munculnya kemudahan dalam meminjam uang tentu membuat banyak orang sangat tergiur dengan pinjaman online ini. Lantas, bagaimana pandangan agama Islam tentang pinjaman online?
Spesial membahas seputar pinjaman online, kali ini para dai muda Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar mengupas tuntas tentang hukum pinjaman online menurut agama Islam dalam acara Dai Muda RCTI+. Selain masalah pinjaman online, mereka juga akan membahas tentang dasar masalah utang-piutang.
Sebelum membahas tentang platform-platform pinjaman online, Ustadz Hafidzul Ahkam menjalaskan seputar dasar masalah utang-piutang. Menurutnya, biasanya dalam masalah utang ini muncul yang namanya bunga atau riba, dan bunga itu haram hukumnya.
"Orang yang mengutangi dan orang yang utang riba, itu sama-sama dosa," ungkap Ustadz Hafidzul Ahkam.
Penasaran tentang lebih dalam seputar masalah hukum pinjaman online menurut agama Islam? Saksikan Dai Muda episode "Hukum Pinjaman Online" bersama Ustadz Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar eksklusif di RCTI+.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(han)