Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menelan Air Mani, Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Para Ulama

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |18:37 WIB
Hukum Menelan Air Mani, Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Para Ulama
Ilustrasi hukum istri menelan air mani suami. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Imam Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Hazm dan Daud Az Zahiri dalam kitab 'Rhaudatul Thalibin' menyatakan sperma atau air mani adalah suci. Pandangan ini juga diambil menurut hadis yang diriwayatkan Al Aswad bin Yazid dari Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Aku mengerik mani dari pakaian Rasullullah Shallallahu alaihi wassallam, kemudian ia sholat dengan pakaian itu."

Baca juga: Teliti Agama-Agama Lain, Dosen Cantik Ini Justru Yakin Jadi Mualaf 

Begitu juga dengan riwayat hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu mengelapnya dengan kain." (HR Baihaqi)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Sakit Gigi, Kumur Pakai Minyak Ini Akan Sembuh Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement