Sementara dilansir laman NU Online, kepiting dalam fikih dikenal dengan istilah "al-hayawan al-barma’i" yaitu hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya.
Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi hewan yang kaya kolesterol ini. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 4, halaman 2799)
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 25 November 2021M/19 Rabiul Akhir 1443H
Menurut sebagian kalangan mazhab Hanafi dan Syafii, mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan).
Imam Hanafi mengharamkan kepiting, karena menurut mereka, hewan laut yang halal dikonsumsi hanya ikan semata. Sedangkan hewan lain selain ikan hukumnya haram, walaupun hidup di laut. Imam Ibnu Abidin menerangkan:
وَمَا عَدَا أَنْوَاعُ السَّمَكِ مِنْ نَحْوِ إِنْسَانِ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرِهِ خَبِيْثٌ فَبَقِيَ دَاخِلًا تَحْتَ التَّحْرِيْمِ. وَحَدِيْثُ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ) الْمُرَادُ مِنْهُ السَّمَكُ
"Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadis; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan." (Lihat: Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307)
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 25 November 2021M/19 Rabiul Akhir 1443H
Imam At-Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan:
وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ
"Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan." (Lihat: At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214)