Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |08:02 WIB
Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam
Ilustrasi hukum menikahi keponakan. (Foto: Unsplash)
A
A
A

HUKUM menikahi keponakan sendiri ternyata ingin diketahui banyak orang. Mereka bertanya-tanya karena keponakan masih termasuk keluarga.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan seorang paman atau bibi menikah dengan keponakan sendiri?

Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri, Bolehkah dalam Islam? 

Dikutip dari laman Konsultasisyariah, Rabu (8/12/2021), sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa ada tiga sebab diharamkannya sebuah pernikahan dalam Islam yang telah disepakati oleh para ulama, yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan adanya hubungan sepersusuan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat suci Alquran. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Baca juga: Kisah Unik Abu Nawas Hadapi Orang yang Selalu Berbohong, Ini Triknya 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement