Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 08 Desember 2021 |08:02 WIB
Hukum Menikahi Keponakan Sendiri, Ini Penjelasannya Menurut Ajaran Islam
Ilustrasi hukum menikahi keponakan. (Foto: Unsplash)
A
A
A

1. Nasab (keturunan)

Adanya pertalian nasab atau keturunan yang dimaksud yakni:

- Ibu yang dimaksud perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas yaitu ibu, nenek (baik dari pihak garis keturunan ayah maupun ibu dan seterusnya keatas);

- Anak perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan kebawah yaitu anak perempuan, cucu perempuan dan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah (ponakan);

- Saudara perempuan (adik/kakak); baik seayah dan seibu, seayah saja, atau seibu saja;

- Saudara perempuan ayah atau ibu (bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu), baik saudara kandung ayah atau ibu;

- Anak perempuan dari saudara laki-laki atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).

Baca juga: Bermakna Gembira hingga Cahaya, Ini 10 Nama Anak Perempuan Islami Berawalan A 

2. Pertalian kerabat karena perkawinan

Perempuan yang tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan perkawinan adalah sebagai berikut:

- Ibu istrimu (mertua perempuan), termasuk nenek perempuan istri, baik dari garis ibu atau ayah;

- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri);

- Istri-istri anak kandungmu (menantu) termasuk juga istri cucu.

Baca juga: 5 Doa Terbaik untuk Pengantin Baru, Lengkap Bacaan Latin Beserta Artinya 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement