1. Nasab (keturunan)
Adanya pertalian nasab atau keturunan yang dimaksud yakni:
- Ibu yang dimaksud perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas yaitu ibu, nenek (baik dari pihak garis keturunan ayah maupun ibu dan seterusnya keatas);
- Anak perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan kebawah yaitu anak perempuan, cucu perempuan dan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah (ponakan);
- Saudara perempuan (adik/kakak); baik seayah dan seibu, seayah saja, atau seibu saja;
- Saudara perempuan ayah atau ibu (bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu), baik saudara kandung ayah atau ibu;
- Anak perempuan dari saudara laki-laki atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
Baca juga: Bermakna Gembira hingga Cahaya, Ini 10 Nama Anak Perempuan Islami Berawalan A
2. Pertalian kerabat karena perkawinan
Perempuan yang tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan perkawinan adalah sebagai berikut:
- Ibu istrimu (mertua perempuan), termasuk nenek perempuan istri, baik dari garis ibu atau ayah;
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri);
- Istri-istri anak kandungmu (menantu) termasuk juga istri cucu.
Baca juga: 5 Doa Terbaik untuk Pengantin Baru, Lengkap Bacaan Latin Beserta Artinya