Selanjutnya Kemenag juga akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Khususnya dari sisi psikologis untuk menghilangkan trauma yang dialami oleh para peserta didik ini.
"Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri," jelasnya.
Baca juga: Viral Habib Muhdlor Selamat dari Erupsi Semeru Setelah Diusir Warga, Ini Faktanya
Berdasarkan Pasal 51 UU Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
Selain itu, Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam, dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Viral Jamaah Masjid Mirip Cristiano Ronaldo Lagi Ngaji, Netizen: Masya Allah Lebih Ganteng
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu," pungkasnya.
(Hantoro)