Dijelaskan dalam Alquran Surah An-Nisa Ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Maka itu, jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan. Akan tetapi dalam dunia medis disebutkan bahwa menikah dengan seorang yang masih memiliki ikatan keluarga tidaklah dianjurkan.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz
Hal ini karena pernikahan ini termasuk pernikahan sedarah. Ada risiko besar yang mengintai dalam pernikahan sedarah, seperti dilansir dari laman Healthline.
Nantinya anak yang terlahir dalam pernikahan sedarah bisa mengalami kelainan seperti down syndrome, thalasemia, kelemahan otot tubuh, mata tidak normal, atau kelainan genetik lainnya.
Baca juga: Hukum Memindahkan Makam Menurut Ajaran Islam, Haram atau Boleh?
Hal itu dikarenakan adanya kelainan pada gen resesif yang menimbulkan risiko cacat lahir. Bahkan, anak bisa mengalami gangguan mental, kelainan fisik bawaan, gangguan intelektual, hingga kematian dini.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)