Dikutip dari laman NU Online, Jumat (17/12/2021), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam dilakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi, dan ada mahar (maskawin).
Lantas siapa sajakah perempuan mahram itu? Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam: pertama, hurmah mu’abbadah (haram selamanya); dan kedua, hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Baca juga: Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa, Apakah Membatalkan?
Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan (mushaharah), dan persusuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu (lihat Surah An-Nisa Ayat 23).
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Kemudian bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya perempuan yang haram dinikahi karena hubungan permantuan ada empat: istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Baca juga: Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada tujuh: ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.