Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Jual Beli ASI Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |11:02 WIB
Hukum Jual Beli ASI Menurut Islam, Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi hukum jual beli ASI. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal tersebut berdasarkan kaidah "Sesuatu yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh dijual terpisah" seperti halnya rambut. Tubuh manusia secara utuh tidak boleh diperjualbelikan, maka menjual bagian dari tubuh secara terpisah seperti rambut, misalnya, hukumnya juga tidak boleh.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ وعن أحمد روايتان كالمذهبين * وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ ولانه لا يؤكل لحمها فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا .

Artinya: "Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak boleh menjual ASI. Dan dari Imam Ahmad menjelaskan ada dua perbedaan pendapat. Bagi ulama yang tidak memperbolehkan menjual ASI karena ASI bukanlah suatu hal yang biasa dijual dalam kebiasaan masyarakat. Dan ASI merupakan kelebihan anggota tubuh manusia, maka tidak boleh menjualnya sebagaimana air mata, keringat dan ingus. Dan setiap barang yang tidak boleh dijual secara global menjadi satu, maka tidak boleh menjualnya secara terpisah seperti rambut manusia. Manusia adalah jenis benda yang tidak diperbolehkan memakan dagingnya, maka dilarang menjual susunya." (Imam Nawani, al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, [Darul Fikr], juz 9, halaman 254)

Baca juga: Kenapa Disunahkan Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat? Ini Penjelasannya 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli ASI bagi mazhab Syafii diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, tidak memperbolehkan. Sedangkan mazhab Imam Ahmad menyatakan khilaf antar-ulama.

Tiap pendapat memiliki argumentasi dan dasarnya masing-masing. Umat Islam Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafii boleh saja mengambil pendapat keabsahan transaksi jual beli ASI dengan tetap memerhatikan konsekuensi hukumnya, yakni terbentuknya hubungan mahram (haram dinikah) antara si anak penerima ASI dan si ibu pemberi ASI.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: 14 Bentuk Kemesraan dan Keromantisan Nabi Muhammad SAW 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement