3. Memindahkan makam untuk kemaslahatan umum
Misalnya, memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.
Baca juga: Wali Nikah bagi Perempuan Mualaf, Ini Urutannya Menurut Syariat Islam
Dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, 'Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah'." Anas mengatakan, 'Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut'." (HR Bukhari)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Viral TKI Kerja Keras Sampai Punya Peternakan di Saudi, Netizen: Sangat Menginspirasi
(Hantoro)