Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Mengganti Nama? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Syariat Islam

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |09:31 WIB
Bolehkah Mengganti Nama? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Syariat Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum mengganti nama. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)
A
A
A

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa syariat Islam memperbolehkan seseorang mengganti nama anak jika nama tersebut mengandung kemudaratan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab 'Tanwirul Qulub' yang berbunyi:

"Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah." (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Masya Allah, Ini Rahasia KH Ma'ruf Amin Tetap Bugar di Usia 78 Tahun 

Baca juga: Muhammadiyah Tanggapi soal Boneka Arwah, Ustadz Faozan Amar: Lebih Baik Rawat Anak Yatim 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement