Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto sebagai Alat Tukar dan Investasi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |11:39 WIB
Tarjih Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto sebagai Alat Tukar dan Investasi
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Kripto sebagai alat tukar

Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Baca juga: Hebat! Abu Nawas Bisa Memenjarakan Angin, tapi Malah Bikin Raja Kebauan 

Baca juga: Yakin 100% Islam Agama Paling Benar, Bule Cantik Ini Mantap Jadi Mualaf 

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.

Dari hal-hal yang disampaikan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini. Maka itu, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement