Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Sulsel Haramkan Penjualan Mystery Box, Ini Alasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |14:08 WIB
MUI Sulsel Haramkan Penjualan Mystery Box, Ini Alasannya
Ilustrasi mystery box. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Dia juga berharap melalui fatwa ini pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan.

"Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual-beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia," jelasnya, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: 14 Golongan Hamba yang Doanya Mustajab, Siapa Saja? 

Baca juga: Biografi Imam Asy-Syafi'i: Pendiri Mazhab Syafi'i yang Gigih Membela Sunah dan Hadis Nabi 

Berikut beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:

1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).

2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.

3. Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement