Dia melanjutkan, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu anha tersebut, dalam kitab majmu dijelaskan bahwa lebih utama tidak memukul istri.
"Saya setuju dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Kalau ada suami melakukan kekerasan, dan menghajar istrinya sampai babak belur, istri kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Saya setuju," ucap Gus Miftah.
Baca juga: Fakta-Fakta MUI Sebut Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur Dampak Kasus Omicron
Baca juga: Simak! Lakukan Amalan Ini di Hari Jumat Akan Allah Balas 10 Kali Lipat
Ia mengatakan, kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan dan terlalu jauh melegitimasi dirinya sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam, padahal kadang kala belum bisa menjadi imam yang baik, belum bisa menjadi pemimpin rumah tangga yang bertanggung jawab.
"Mukul istrinya, aku imam, enggak bisa dong. Istri kita juga begitu banyak membantu dalam rumah tangga, ekonomi, bantu mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayani suami, dan lain sebagainya. Maka kita tidak boleh sewenang-wenang kepada istri," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)