Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |09:09 WIB
Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum menonton tayangan infotainment saat puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ketiga: Masih dari Abu Hurairah juga, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji." (HR Baihaqi dan Al-Hakim)

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 17 Februari 2022M/16 Rajab 1443H 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 17 Februari 2022M/16 Rajab 1443H 

Keempat: Pendapat Imam Al Awza’i disandarkan pada hadis yang artinya, "Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa yaitu gibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu."

Namun, mayoritas ulama berpendapat keempat hadis tersebut menerangkan perkara yang mengurangi kesempurnaan puasa, bukan hal yang membatalkan puasa. Jadi, ghibah atau menonton tayangan infotainment tidak membatalkan puasa, tapi mengurangi pahala puasa.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Segera Bayar Utang Puasa, Simak 5 Caranya yang Tepat 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement