Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |09:09 WIB
Nonton Infotainment saat Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum menonton tayangan infotainment saat puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BULAN Ramadhan 1443H/2022M tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun harus dilakukan agar ibadah puasa yang dilakukan nanti jadi mendatangkan pahala besar. Salah satunya tidak menonton tayangan infotainment. Benarkah demikian?

Infotainment adalah tayangan kabar dan gosip terbaru seputar kehidupan para selebritas. Acara ini kental dengan konten gosip atau ghibah yang bisa mengurangi pahala orang berpuasa.

Baca juga: Abu Nawas Kejatuhan 100 Keping Perak saat Berdoa, Kok Malah Tetangganya Marah-Marah? 

Dikutip dari nu.or.id, Imam Nawawi dalam kitab 'Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab' menyebut orang yang berghibah saat puasa telah melakukan perbuatan maksiat. Meski demikian, puasanya tidak batal. Pendapat Imam Nawawi senada dengan sejumlah ulama seperti Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Namun, berbeda dengan Imam Al Awza'i yang menyebut berghibah membatalkan puasa. Dalam pendapatnya, orang yang berghibah wajib mengganti puasa karena telah batal. Pendapat itu disandarkan pada empat hadis yaitu:

Baca juga: Ashabul Kahfi Tertidur 300 Tahun di Dalam Gua, Ini Faedahnya Menurut Ustadz Adi Hidayat 

Pertama: Hadis dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak peduli ia telah meninggalkan makan dan minumnya." (HR Bukhari)

Kedua: Masih hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan haus. Berapa banyak orang yang bangun malam tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malam." (HR An-Nasai dan Ibnu Majah dalam sunan keduanya. Imam Al-Hakim dalam Mustadrak-nya berkata hadis ini sahih atas syarat Imam Bukhari)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement