Sementara itu menurut fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Surat Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf), yaitu:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Abu Nawas Kejatuhan 100 Keping Perak saat Berdoa, Kok Malah Tetangganya Marah-Marah?
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai
Baca juga: Ini Malaikat yang Jarang Diketahui Muslimin, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sosoknya
Adapun hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dalam riwayat Imam Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzani, Rasulullah bersabda yang artinya:
"Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)