Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muhammadiyah: SE Pengeras Suara untuk Bangun Kehidupan dan Dakwah yang Lebih Substansial

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |17:36 WIB
Muhammadiyah: SE Pengeras Suara untuk Bangun Kehidupan dan Dakwah yang Lebih Substansial
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah KH Abdul Mu'ti. (Foto: Okezone)
A
A
A

SEKRETARIS Umum PP Muhammadiyah KH Abdul Mu'ti turut memberikan pandangan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Ia menyatakan PP Muhammadiyah memberi dukungan atas keputusan tersebut.

Dirinya mengungkapkan, sebelum SE Menag tersebut diterbitkan, semua masjid dan mushola yang dikelola Muhammadiyah sudah menerapkan hal teknis penggunaan pengeras suara.

Baca juga: KH Asrorun Ni'am Sholeh: Aturan Pengeras Suara Masjid Sejalan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa 

Abdul Mu'ti mengatakan masjid dan mushola Muhammadiyah mayoritas jarang mengumandangkan apa pun saat menggunakan pengeras suara sebelum azan.

"Masjid dan mushola Muhammadiyah sebagian besar tidak ada puji-pujian, salawat, bacaan Alquran sebelum azan," ungkap KH Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa (22/2/2022).

Ia menerangkan, bagi Muhammadiyah, SE Menag tersebut justru memperkuat kehidupan syiar Islam yang berkemajuan. KH Abdul Mu'ti menambahkan, penggunaan pengeras suara yang tidak diatur dapat mengganggu, tidak hanya umat agama lain, tetapi juga umat Islam sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement