Baca juga: SE Menag, Khotbah Jumat Diimbau Menggunakan Pengeras Suara Dalam
"Alasan agar masjid tidak ada pengeras suara luar di atas jam 22.00 WIB bukan untuk membangun harmoni antar-umat beragama semata, tetapi untuk membangun kehidupan yang tenang dan dakwah yang lebih substansial," tukasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)