Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini Hukum Menimbun Barang dalam Fiqih Jual Beli

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |12:12 WIB
Simak! Ini Hukum Menimbun Barang dalam Fiqih Jual Beli
Ilustrasi hukum menimbun barang dalam fiqih jual beli. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

HUKUM menimbun barang dalam fiqih jual beli hendaknya diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar tidak salah dalam melakukan aktivitas perdagangan dan sesuai syariat Islam.

Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau menumpuk harta atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)

Baca juga: Doa saat Harapan Terwujud: Arab, Latin, Arti, hingga Keutamaannya 

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:

1. Membeli barang melebihi kebutuhan.

2. Tujuannya menimbun.

3. Tujuannya menguasai pasar.

4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.

5. Khalayak ramai membutuhkan.

Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

Baca juga: Tidur dalam Keadaan Telanjang, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam 

Dosa Ihtikar

Dari Ma'mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

"Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR Muslim Nomor 1605)

Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

"Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum Muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat." (HR Ahmad, 4:485. Syekh Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini dhaif)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement