POLITIKUS sekaligus pemuka agama Islam Tifatul Sembiring melontarkan kritik keras terkait penggunaan jasa pawang hujan di gelaran MotoGP Mandalika pada hari Minggu 20 Maret 2022. Ia mengungkapkan itu termasuk perbuatan syirik.
Tifatul menyatakan ada dosa besar bagi orang-orang yang menggunakan pawang hujan atau dukun. Salah satunya ibadah sholat tidak diterima selama 40 hari.
Baca juga: Heboh Pawang Hujan di MotoGP Mandalika, Buya Yahya: Haram Itu Dukun
"Percaya kepada dukun itu, dalam Islam, hukumnya syirk, bahkan termasuk kufur kpd Allah. Sholatnyapun tak akan diterima selama 40 hari," tegas Tifatul Sembiring dalam unggahan di akun Twitter-nya @tifsembiring, Senin (21/3/2022).
Dirinya mengungkapkan hanya orang-orang tidak paham ilmu agama yang meminta pertolongan kepada pawang hujan atau dukun. Pasalnya, adanya pawang tersebut tidak memberikan pengaruh, hujan tetap turun dengan derasnya.
"Hanya orang2 bodoh atau jahil thd agama yang mau minta tolong kepada dukun... *AdaDukunTetapHujan," jelasnya.
Baca juga: Nasihat Ustadz Khalid Basalamah soal Pawang Hujan: Itu Dukun, Haram dalam Islam
Terlarangnya berhubungan dengan pawang hujan atau dukun berdasarkan dalil hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Muslim)
Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad, hasan)
Baca juga: 2 Solusi Ustadz Adi Hidayat soal Polemik Label Halal Baru, Tegas dan Cerdas Banget
Baca juga: Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Buya Yahya Beri Jawaban Tegas dan Cerdas
Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.
Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)