Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Bulu Mata Palsu, Boleh atau Haram Menurut Ajaran Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |14:47 WIB
Pakai Bulu Mata Palsu, Boleh atau Haram Menurut Ajaran Islam?
Ilustrasi hukum memakai bulu mata palsu menurut syariat Islam. (Foto: Javi Indy/Freepik)
A
A
A

Ustadz Fauzan Amin menjelaskan, menurut hadis tersebut, al-washilah atau wanita yang menyambung rambut adalah orang yang berprofesi penyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-mustaushilah yakni wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14: 103)

Baca juga: Baca Alquran tapi Tidak Tahu Artinya, Ini Hukumnya Menurut Syariat 

Baca juga: Apakah Tidurnya Orang yang Puasa Ramadan Benar-Benar Berpahala? 

Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menanam bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut dan hal itu merupakan perbuatan yang terlarang. Jika bulu mata tidak terbuat dari rambut, melainkan dari bahan lain yang menyerupai rambut, maka hukumnya juga tidak berbeda.

"Hal tersebut (eyelash extension) dikarenakan orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa kamu adalah perempuan yang menyambung rambut atau washilah," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement