Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perempuan Menolak Lamaran Laki-Laki, Ini Hukumnya Menurut Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |20:39 WIB
Perempuan Menolak Lamaran Laki-Laki, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukum menolak lamaran menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian Jamilah melapor kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّى مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ

"Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais, saya sama sekali tidak keindahan akhlak dan agamanya yang bagus. Namun, saya khawatir kufur dalam Islam." (HR Bukhari, An-Nasai, dan lainnya)

Lalu Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam meminta istrinya untuk mengembalikan mahar dan Tsabit diminta menjatuhkan talak untuknya. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Viral Mahasiswa Palestina Murka Dilarang Ajak Ibunya Wisuda: Beliau Lebih Besar dari Universitas Mana pun 

Baca juga: Simak Surat Yasin Ayat 1-83, Ketahui Faedah Sangat Besar Membacanya 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement