HUKUM menukar uang untuk Idul Fitri 2022 menurut agama Islam wajib diketahui setiap Muslim. Diketahui bahwa pada akhir bulan Ramadan atau menjelang Lebaran biasanya banyak orang menawarkan jasa penukaran uang di tepi jalan maupun tempat-tempat tertentu.
Bagi mereka yang membutuhkan, penyedia jasa penukaran uang ini dianggap sangat membantu sehingga pelanggan tidak perlu lagi repot-repot mengantri di bank. Namun dalam perkembangannya, praktik penukaran uang ini ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Hal-Hal Makruh dalam Berpuasa, Nomor 10 Harus Dihindari agar Pahala Tidak Berkurang
Menurut dai muda Ustadz Najmi Fathoni, praktik jasa penukuran uang sangat erat kaitannya dengan hukum riba. Terlebih lagi jika sang penyedia jasa sengaja melebihkan uang yang ditukarkan oleh konsumen.
"Melebihkan tarif uang yang ditukar itu jelas tidak boleh. Misalnya ada yang tukar uang Rp1 juta tapi sang penyedia jasa meminta bayaran Rp1,1 juta. Ini jelas hukumnya riba karena bentuk bendanya sama. Sama-sama uang," tegas Ustadz Najmi Fathoni saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Lain halnya bila seseorang meminta tolong kepada penyedia jasa untuk menukarkan uang mereka, dan setelah selesai ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk rasa terima kasih. Hal tersebut justru lebih baik karena uang "tambahannya" dipisahkan dari akadnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR Ahmad nomor 11466 dan Muslim 4148)
Baca juga: 7 Fakta Felixia Yeap Mantan Bintang Playboy Masuk Islam, Nomor 5 Keputusan Sangat Berat
Sementara dikutip dari nu.or.id, praktik penukaran uang dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.