Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal, Ayyamul Bidh, dan Senin Kamis

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |12:12 WIB
Hukum Menggabungkan Puasa Syawal, Ayyamul Bidh, dan Senin Kamis
Ilustrasi hukum menggabungkan puasa Syawal, Ayyamul Bidh, dan Senin Kamis. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian keutamaan puasa Ayyamul Bidh disebutkan dalam hadis berikut. Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata:

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan kepada kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)." Dan beliau bersabda, "Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun." (HR Abu Dawud Nomor 2449; An-Nasa'i 2434. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini shahih)

Baca juga: Abu Nawas Tersesat tapi Ditolong Orang yang Selalu Bohong, Percaya Gak Ya? 

"Kalau seseorang melakukan puasa Syawal yang tiga harinya satu niat dengan puasa Ayyamul Bidh, masih dibolehkan, dan diharapkan dia bisa mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa Ayyamul Bidh sekaligus," jelasnya.

Demikian jawaban dari Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhahullah ta'ala.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement