SURAT Al Maidah Ayat 1 memerintahkan setiap orang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan. Termasuk janji prasetia hamba kepada Allah Subhanahu wa ta'ala maupun janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti bertalian dengan perkawinan, perdagangan, dan sebagainya; selama janji itu tidak melanggar syariat Allah Ta'ala.
Selanjutnya Surat Al Maidah Ayat 1 menyebutkan tentang hewan-hewan yang halal dimakan kaum Muslimin, sebagaimana tersebut dalam Surah Al Anam/6: 143 dan 144.
Sebagai informasi, surat ini dinamakan Al Maidah (Jamuan) karena mengisahkan para pengikut setia Nabi Isa Alaihissalam yang meminta kepada Nabi Isa agar Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan untuk mereka Al Ma'idah (hidangan makanan) dari langit.
Berikut isi Surat Al Maidah Ayat 1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."
Berikut tafsir Surat Al Maidah Ayat 1 dari Kementerian Agama RI:
Surat ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang beriman agar memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.
Di antara janji Allah itu ialah hukum-hukum-Nya yang ditetapkan kepadamu, yaitu bahwasanya hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dihalalkan bagimu sesudah disembelih secara sah, kecuali yang akan disebutkan kepadamu haramnya, yaitu yang disebut pada ayat ketiga dari surat ini, dan juga dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram haji atau umrah.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan yang Dia kehendaki, menurut ilmu-Nya dan hikmah-Nya.
(Hantoro)