Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.
Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa. Oleh karena itu, seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.
Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri, kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya, maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya.
Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku."
خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك
"Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu," jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR Bukhari nomor 2211 dan Muslim 4574)
Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)