Dalam riwayat Abu Dawud dengan lafaz:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
"Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah."
(HR Abu Dawud nomor 2117; Al Hakim, 2: 181-182. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadis ini sahih. Hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim juga sahih sebagaimana disahihkan Syekh Al Albani dalam kitab Al-Irwa’, 6: 344)
Adapun keutamaan memberikan mahar atau maskawin yang mudah memiliki manfaat sangat besar:
1. Mengikuti sunah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Memudahkan para pemuda untuk menikah.
3. Mudahnya mahar akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih sayang.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)