MASKAWIN merupakan bagian wajib dan paling penting dalam pernikahan. Mahar atau maskwin wajib diberikan suami kepada istri dengan sebab akad nikah, hukumnya wajib, (Musthafa al Bugha, Alfiqh al Manhaj ‘ala Madzhab al Imam al Sfafi’i juz IV halaman 75).
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, meskipun suami istri sepakat meniadakan mahar atau maskawin, maka kesepakatan itu batal dan mahar tetap wajib diberikan. Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitab suci Alquran:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nisa: 4)
Baca juga: Deddy Corbuzier Beri Maskawin Unik ke Sabrina Chairunnisa, Ini Keutamaannya Menurut Islam
Baca juga: Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Resmi Menikah, Ini 5 Doa Terbaik untuk Pengantin Baru
Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib halaman 234 menyatakan hukum menyebut mahar dalam akad nikah adalah sunah.
Lantas, apa mahar atau maskawin terbaik menurut syariat Islam?
Disitat dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan mahar atau maskawin terbaik adalah yang paling mudah.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News