Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geger Wanita di Riau Diduga Bersuami Dua, MUI: Poliandri Haram

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |04:04 WIB
Geger Wanita di Riau Diduga Bersuami Dua, MUI: Poliandri Haram
MUI beri tanggapan kasus viral wanita di Riau diduga bersuami dua. (Foto: Mui.or.id)
A
A
A

KH Syamsul menuturkan, "Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas."

"Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement