Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Kurban Sapi untuk Lebih dari 7 Orang?

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |11:13 WIB
Bolehkah Kurban Sapi untuk Lebih dari 7 Orang?
Ilustrasi hewan kurban sapi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya: (1) Jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi sohibul kurban, sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau (2) Semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sohibul kurban. Namun jika tidak mau menempuh dua ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.

Oleh karena itu dapat disimpulkan praktik kurban tersebut merupakan bentuk latihan kurban. Adapun mengenai 1 sapi untuk lebih dari 7 orang, dalam sidang fatwa memang ada pendapat yang diajukan bahwa boleh saja 1 sapi untuk kurban kolektif lebih dari 7 orang, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa.

Baca juga: Doa Pembuka dan Penutup Majelis, Lengkap Keistimewaannya yang Luar Biasa Besar! 

Hal ini merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba'ir, karena jazur berukuran lebih besar daripada ba’ir. Dalam hal ini, makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar, termasuk sapi yang ukuran dan harganya di atas rata-rata.

Sebagai contoh, iuran kurban yang ditetapkan adalah Rp3.000.000, maka akan mendapatkan sapi dengan ukuran/harga Rp21.000.000 untuk kurban kolektif 7 orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement