Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Praktik Monopoli Kartel Menurut Syariat Islam?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |09:27 WIB
Apa Hukum Praktik Monopoli Kartel Menurut Syariat Islam?
Ilustrasi hukum praktik monopoli kartel di pasaran. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

HUKUM praktik monopoli kartel akan dibahas dalam artikel kali ini. Hal tersebut setelah munculnya dugaan praktik monopoli kartel dampak kenaikan harga minyak goreng.

Dikutip dari mui.or.id, kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan persekongkolan tidak sehat pelaku usaha produsen barang sejenis untuk mengontrol produksi, persaingan usaha, hingga harga barang.

Dalam fikih Islam kontemporer, perilaku kartel ini disebut dengan ittihad yang secara bahasa berarti persatuan, akan tetapi dalam konteks fikih persaingan usaha, kata ittihad merujuk pada perilaku kartel.

Baca juga: Doa Zikir Pagi Hari Ini: Melancarkan Segala Urusan yang Dijalani 

Dalam praktik kartel, para pelaku sengaja berkerja sama menentukan serta mengontrol dari mulai produksi, distribusi, hingga harga barang. Hal ini jelas akan merugikan konsumen karena para pelaku usaha dapat menentukan harga seenak mereka sendiri sementara konsumen tidak bisa berbuat banyak.

Kepanjangan tangan dari kartel adalah penimbunan barang agar harga dari suatu barang dapat dipatok setinggi-tingginya. Dalam fikih Islam, penimbunan barang dari produsen disebut dengan ihtikar. Bahkan berdasarkan buku Fikih Persaingan Usaha karya LAKPESDAM-NU berkerja sama dengan KPPU, perilaku ihtikar sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

Nabi sampai membentuk tim khusus yang disebut dengan Hisbah, Muhtasib, atau anggota pengawas bertugas mengontrol harga barang yang beredar di pasar.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 21 Juni 2022M/21 Dzulqa'dah 1443H 

Lantas, bagaimana syariat Islam memandang kartel dan penimbunan? Jelas ajaran agama Islam sangat membenci perilaku tersebut. Dalam Alquran Surat Al Hasyr Ayat 7, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ

"… harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …" (QS Al Hasyr [59]: 7)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement