Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji Diimbau Bayar Dam Lewat Bank, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |18:18 WIB
Jamaah Haji Diimbau Bayar Dam Lewat Bank, Ini Alasannya
Ilustrasi/ Foto: MCH
A
A
A

Sementara itu, Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Makkah Akhyak juga menyarankan jamaah haji membayar dam melalui saluran resmi yang sudah disampaikan.

"Jamaah diperbolehkan berpartner untuk membayar dam tapi harus diyakinkan, dijamin kebenarannya. Pihak pemerintah jelas tidak memfasilitasi tersebut," katanya.

Untuk itu, jamaah haji sebelum membayar dam harus konsultasi dengan pembimbing ibadah haji. Karena masalah dam per jamaah beda-beda kasusnya.

Di tempat yang sama, Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Makkah Aswadi menyebut, pembayaran dam bisa dilakukan usai jamaah haji melakukan tahallul saat umrah wajib. Nanti proses penyembelihan dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah.

Diakui Aswadi, dalam prakteknya pembayaran dam bisa langsung ke pasar kambing. Meski ada aturan yang resmi namun belum terstruktur rapi saat pelaksanaan.

"Saran kami betul-betul dicek, distribusi dagingnya ke mana," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H.

Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

(Nanda Aria)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement