KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait kasus keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dari pasangan RA dan EDS. Ia meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan tersebut.
Diketahui bahwa permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan pada 26 April 2022. Kemudian tercantum dalam penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan NegaraÂ
"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," ungkap KH Cholil Nafis, dikutip dari mui.or.id, Kamis (23/6/2022).
Ia menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.
Baca juga: Kisah Ibu Rumah Tangga Hafal 30 Juz Alquran dalam 78 Hari: Kuncinya Bersihkan Hati, Perbanyak IstighfarÂ
"Padahal di Undang-Undang Nomor 1 itu (UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama," jelasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran