Berdasarkan hal itu, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
Dirinya tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurut KH Cholil Nafis, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.
Baca juga: Putra Raja Salman, Muslim Pertama Baca Quran di Luar Angkasa
"Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal, masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah," tukas kiai Cholil menerangkan.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)