MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons terkais kabar heboh DPR RI akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia. Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Ma'ruf Amin meminta Komisi Fatwa segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru kebolehannya itu," kata KH Ma'ruf Amin yang juga Wakil Presiden RI usai memimpin rapat pimpinan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.
Baca juga: Kisah Ibu Lulusan Amerika Didik Putranya 10 Bulan Jadi Penghafal QuranÂ
Ia menegaskan penggunaan ganja di Indonesia dilarang. Bahkan dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.
Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa nantinya fatwa yang dikeluarkan MUI akan menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.
"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tutur KH Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari mui.or.id.
Baca juga: Puasa Dzulhijjah, Simak Niat hingga Tata Caranya Sesuai SunahÂ
Dia mengatakan bahwa penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudaratan.
"Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan. Sda berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu. MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas daripada ganja itu," ucapnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran