PUBLIK Tanah Air dihebohkan kabar DPR RI akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Pengobatan menggunakan tumbuhan kategori narkotika ini di Indonesia memang masih tabu. Lantas, bagaimana hukum pemanfaatan ganja medis menurut lembaga fatwa negara-negara Islam?
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam penelitian Hatim Ismail Musa dari Universitas Terbuka al-Quds Palestina, ada beberapa pendapat ulama perihal pemanfaatan tanaman narkotika untuk keperluan pengobatan.
Baca juga: Heboh Ganja Medis, MUI Beberkan dari Sisi Hukum Fikih
Misalnya, pengikut madzhab Imam Syafi'i, sebagian pengikut Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah masih membuka kemungkinan kebolehan berobat dengan tanaman narkotika. Selama tanaman tersebut hasil rekomendasi dokter spesialis terpercaya.
Alasan kebolehannya, mereka yang sudah tidak menemukan obat alternatif lain, dianalogikan sebagai orang dalam keadaan darurat (mudlthar). Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Baqarah [2]: 173)
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini: Menjadi Orang Ikhlas hingga Meraih Rezeki Halal Melimpah
Di lain pihak sebagian pengikut Imam Malik memilih keharaman tanaman narkotika dan turunannya sebagai obat. Begitu pula para pengikut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkan pemanfaatan tanaman narkotika dengan alasan apa pun untuk pengobatan.
Alasan pengharamannya berlandaskan hadis Nabi Shallallahu alaihi wassallam.
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
"Allah tidak menjadikan sesuatu yang haram sebagai obat untuk kalian." (HR Bukhari)